Tata Upacara Bendera
Tata Upacara Bendera
Dasar hukum
Bendera merah putih tentunya tidak lepas dari upacara pengibaran bendera merah putih. Upacara bendera sendiri diatur urutan dan pelaksanaannya melalui berbagai undang undang, yakni Inpres No. 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan PP No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Upacara bendera kemudian menjadi suatu bagian pembinaan siswa di sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Permendiknas RI No 39 tahun 2008 tentang kesiswaan.
Tata upacara
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi (PP No 62 Tahun 2010). Tata urutan upacara bendera (pasal 19 UU No. 9 Tahun 2010) sekurang-kurangnya meliputi:
- Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta;
- Pembacaan naskah Pancasila;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Pembacaan doa.
Elemen upacara
Dalam upacara dikenal istilah pejabat dan petugas upacara. Pejabat upacara terdiri atas:
- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pembina upacara
Sedangkan petugas upacara, terdiri atas:
- Pembawa naskah upacara
- Regu pengibar atau penurun bendera
- Pembawa teks pembukaan UUD 1945
- Pembawa doa
- Pemimpin lagu atau dirigen
- Kelompok pembawa lagu
- Pemimpin regu
- Cadangan tiap rangkap
Baik pejabat upacara maupun petugas upacara memegang peranan penting dalam kesuksesan dan lancarnya pelaksanaan upacara.
Read More