19 Mar

Tata Upacara Bendera

Tata Upacara Bendera

Dasar hukum

Bendera merah putih tentunya tidak lepas dari upacara pengibaran bendera merah putih. Upacara bendera sendiri diatur urutan dan pelaksanaannya melalui berbagai undang undang, yakni Inpres No. 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan PP No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Upacara bendera kemudian menjadi suatu bagian pembinaan siswa di sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Permendiknas RI No 39 tahun 2008 tentang kesiswaan.

Tata upacara

Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi (PP No 62 Tahun 2010). Tata urutan upacara bendera (pasal 19 UU No. 9 Tahun 2010) sekurang-kurangnya meliputi:

  • Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
  • Mengheningkan cipta;
  • Pembacaan naskah Pancasila;
  • Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • Pembacaan doa.

Elemen upacara

Dalam upacara dikenal istilah pejabat dan petugas upacara. Pejabat upacara terdiri atas:

  • Pembina upacara
  • Pemimpin upacara
  • Pengatur upacara
  • Pembina upacara

Sedangkan petugas upacara, terdiri atas:

  • Pembawa naskah upacara
  • Regu pengibar atau penurun bendera
  • Pembawa teks pembukaan UUD 1945
  • Pembawa doa
  • Pemimpin lagu atau dirigen
  • Kelompok pembawa lagu
  • Pemimpin regu
  • Cadangan tiap rangkap

Baik pejabat upacara maupun petugas upacara memegang peranan penting dalam kesuksesan dan lancarnya pelaksanaan upacara.


Read More
09 Oct

Pengibar Bendera Merah Putih Indonesia Pertama

Kisah Tiga Pengibar Bendera Merah Putih 17 Agustus 1945

Setiap kali kita memperingati perayaan kemerdekaan di tanggal 17 Agustus, ada satu benda yang selalu menarik perhatian kita. Apalagi kalau bukan bendera pusaka yang selalu dikibarkan secara khidmat oleh para pengibar bendera merah putih setiap tahunnya.

Jika sekarang kita sudah mengenal Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka), di masa kemerdekaan dulu ada 3 orang yang berperan penting untuk menegakkan sang merah putih. Siapa saja tokoh penting pengibar bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 1945 itu?

Pengibar 1: Latief Hendraningrat

Bernama lengkap Raden Mas Abdul Latief Hendraningrat, anggota PETA (Pembela Tanah Air) ini populer karena kelihaiannya di medan juang. Di masa tugasnya sebagai tentara, Latief pernah menjabat sebagai komandan kompi bergelar Sudanco yang merupakan pangkat tertinggi kedua yang dimiliki warga pribumi setelah Daidanco (komandan battalion).

Peran Latief dalam perjalanan deklarasi kemerdekaan sangat besar. Ia dipercaya mengamankan Jalan Pegangsaan Timur dengan menempatkan anggotanya di sekitar lokasi. Setelah Proklamasi dibacakan oleh Soekarno, dia menjadi pengibar bendera pertama bersama dengan Suhud Sastro Kusumo.

Pengibar 2: Suhud Sastro Kusumo

Suhud merupakan anggota Barisan Pelopor yang dibentuk oleh Jepang. Pada tanggal 14 Agustus 1945, dia mendapatkan mandat untuk menjaga keluarga Soekarno dari segala gangguan sebelum dua hari kemudian, presiden pertama RI itu dibawa ke Rengasdengklok.

Saat Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sudah dipersiapkan dengan matang, Suhud lantas ditugaskan untuk mempersiapkan tiang bendera. Dia kemudian membentangkan Sang Merah Putih untuk kemudian ditarik Latief.

kisah pengibar bendera merah putih

Pengibar 3: Surastri Karma (SK) Trimurti

Di masanya, SK Trimurti berprofesi sebagai seorang guru sekolah dasar. Terlepas dari itu, dia juga aktif menulis dan sempat dipenjara karena mendistribusikan selebaran antikolonial. Dia kemudian menikah dengan Sayuti Melik (yang pada saat kemerdekaan bertugas mengetik teks proklamasi). Bersama Latief Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo, tokoh yang aktif dalam organisasi perempuan ini juga berperan penting sebagai pengibar bendera merah putih pertama dalam sejarah Indonesia.

Para pengibar bendera pertama di atas namanya mungkin jarang terdengar. Namun peran yang mereka lakukan dalam Proklamasi tidak bisa dianggap kecil. Bendera merah putih kini menjadi lambang dan bagian yang tak terpisahkan, termasuk dalam keseharian kita. Memiliki dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah setiap moment penting kenegaraan adalah salah satu cara menunjukkan nasionalisme, sekaligus terima kasih pada Latief, SK Trimurti, dan Suhud.

Bendera yang dikibarkan pada saat itu memang belum mengikuti standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, bendera indonesia telah distandardisasi pemerintah dan aturan terkait dibuat. Bendera dengan kualitas terbaik bisa dibeli via Tokopedia atau pembelian langsung via kontak kami.