Tata Upacara Bendera
Tata Upacara Bendera
Dasar hukum
Bendera merah putih tentunya tidak lepas dari upacara pengibaran bendera merah putih. Upacara bendera sendiri diatur urutan dan pelaksanaannya melalui berbagai undang undang, yakni Inpres No. 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan PP No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Upacara bendera kemudian menjadi suatu bagian pembinaan siswa di sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Permendiknas RI No 39 tahun 2008 tentang kesiswaan.
Tata upacara
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi (PP No 62 Tahun 2010). Tata urutan upacara bendera (pasal 19 UU No. 9 Tahun 2010) sekurang-kurangnya meliputi:
- Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta;
- Pembacaan naskah Pancasila;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Pembacaan doa.
Elemen upacara
Dalam upacara dikenal istilah pejabat dan petugas upacara. Pejabat upacara terdiri atas:
- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pembina upacara
Sedangkan petugas upacara, terdiri atas:
- Pembawa naskah upacara
- Regu pengibar atau penurun bendera
- Pembawa teks pembukaan UUD 1945
- Pembawa doa
- Pemimpin lagu atau dirigen
- Kelompok pembawa lagu
- Pemimpin regu
- Cadangan tiap rangkap
Baik pejabat upacara maupun petugas upacara memegang peranan penting dalam kesuksesan dan lancarnya pelaksanaan upacara.
Perlengkapan upacara
Dalam upacara pun dikenal dibutuhkan adanya suatu perlengkapan upacara. Perlengkapan upacara antara lain meliputi:
- Bendera Merah Putih;
- Ukuran perbandingan 2:3
- Ukuran terbesar 2 meter x 3 meter
- Ukuran terkecil 1 meter x 1,5 meter
- Tiang bendera;
- Serendah-rendahnya 5 meter
- Setinggi-tingginya 10 meter
- Perbandingan bendera dengan tiang adalah 1:7
- Ukuran yang ideal untuk TK-SLTA 7-8 meter
- Tali bendera;
- Diusahakan tali yang dipergunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
- Tali harus berwarna putih dan
- Naskah-naskah
- Naskah pancasila
- Naskah pembukaan UUD 1945
- Naskah doa
- Naskah acara
Bendera juga harus mengikuti standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Bendera dengan kualitas terbaik bisa dibeli via Tokopedia atau pembelian langsung via kontak kami.
Tata Cara Melipat dan Membentang Bendera
Teknik melipat bendera dan membentang bendera dibagi menjadi dua yaitu teknik lipat 3 dan teknik lipat genap. Teknik lipat genap sering digunakan karena memungkinkan kesalahan kecil. Maksudnya genap disini adalah jumlah lipatannya dapat 4, 6, 8 asalkan genap dan disesuaikan dengan panjang bendera.
Tata cara melipat bendera adalah sebagai berikut:
- Patokan memegang bendera warna merah di tangan sebelah kanan dan warna putih di tangan sebelah kiri;
- Pembentang memegang bendera warna putih di tangan sebelah kanan dan warna merah di tangan sebelah kiri;
- Bendera direntangkan kemudian dilipat menjadi dua bagian, bagian merah menghadap ke atas;
- Kemudian dilipat memanjang menjadi dua bagian lagi warna putih berada di dalam, tertutup warna merah;
- Pembentang melipat bendera menjadi beberapa bagian yang genap dengan arah zig zag;
- Setelah menjadi beberapa bagian yang genap lipat menjadi 2 bagian dengan arah horizontal ke dalam.
Tata cara membentang bendera adalah sebagai berikut:
- Pembentang memegang bendera warna merah di tangan sebelah kanan dan warna putih di tangan sebelah kiri;
- Patokan memegang bendera warna putih di tangan sebelah kanan dan warna merah di tangan sebelah kiri;
- Setelah itu pembentang mundur tiga langkah, tangan masih dalam keadaan lurus;
- Setelah mundur tiga langkah pembentang membentangkan bendera sedangkan patokan diam.
10 Tahapan Pengibaran Bendera:
- Memegang tali
- Membuka tali
- Melihat ke atas
- Menyerahkan salah satu tali ke pembentang
- Penyelamatan
- Memasang catok
- Pembentang menyerahkan tali kepada pengerek
- Pembentangan
- Pengerekan
- Pengikatan tali
Sumber: Materi Diklatsar Paskibra Kota Bandung dengan beberapa perubahan