26 Sep

Tiga Peristiwa Menarik Seputar Pengibaran Bendera Merah Putih di Daerah Pelosok

Tiga Peristiwa Menarik Seputar Pengibaran Bendera Merah Putih di Daerah Pelosok

Sebagai sebuah ritual sakral di dalam berbagai acara kenegaraan, pengibaran bendera sering kali diwarnai dengan beragam peristiwa menarik yang menimbulkan kesan mendalam. Uniknya, peristiwa-peristiwa menarik ini biasanya terjadi di daerah-daerah pelosok Indonesia yang jauh dari kata gemerlap. Hal ini sejatinya mencerminkan bahwa rasa nasionalisme bisa tumbuh di mana saja.

Dari berbagai peristiwa menarik seputar pengibaran bendera merah putih di daerah pelosok, ada 3 peristiwa yang patut Anda jadikan pelajaran mengenai rasa nasionalisme, 3 peristiwa tersebut adalah:

1. Aksi Joni Memanjat Tiang Bendera

Masih lekat di benak kita aksi seorang Yohanes Gama Marschal Lau alias Joni yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Bocah SMP berusia 13 tahun asal Atambua, Nusa Tenggara Timur ini dengan berani memanjat tiang bendera setinggi puluhan meter untuk memperbaiki tali bendera yang macet.

Peristiwa ini kemudian menjadi viral sehingga Joni akhirnya diundang oleh Presiden ke istana negara untuk menerima penghargaan dan beasiswa. Joni juga menerima sepeda serta beragam bantuan dari instansi pemerintahan seperti Kemendikbud, PLN, dan Kemenlu.

Joni menonton pembukaan ajang Asian Games di kursi para menteri.

2. Semangat Emansipasi di Ujung Perbatasan Papua

Ada yang menarik dari pengibaran bendera di Distrik Manem, Kabupaten Keerom yang berbatasan langsung dengan wilayah Papua Nugini. Pemimpin upacara HUT ke-73 RI di tempat ini rupanya adalah seorang wanita bernama Yohanna Waas.

Perempuan asli Papua ini merasa bangga untuk diberikan kepercayaan memimpin upacara bendera di perbatasan Indonesia. Upacara ini pun turut disaksikan oleh Bupati Keerom, para warga dari kampung-kampung perbatasan, serta perwakilan dari siswa SD, SMP, dan SMA di wilayah Keerom dan sekitarnya.

3. Tangisan Paskibra di Pulau Maratua

Pengibaran bendera merah putih di Pulau Maratua, Kalimantan Timur diwarnai insiden putusnya tali bendera. Hal ini membuat para petugas paskibra menangis sejadi-jadinya setelah upacara selesai. Meski pada akhirnya tali bendera berhasil diperbaiki dan upacara berlangsung seperti biasa, kejadian ini sempat membuat belasan anggota pengibar bendera merah putih histeris sehingga harus ditenangkan oleh warga.

Itulah 3 peristiwa menarik seputar pengibaran bendera merah putih di pelosok Indonesia. Mana dari tiga kejadian tersebut yang paling Anda sukai?

18 Sep

Mengulas Dasar Hukum Pengibaran Bendera Menurut Undang-Undang

Mengulas Dasar Hukum Pengibaran Bendera Menurut Undang-Undang

Bendera adalah simbol suatu bangsa yang memiliki makna filosofis dan historis yang tinggi. Di semua negara, bendera selalu dianggap sebagai sebuah item yang sakral karena berperan untuk mewakili ciri kebangsaan seseorang. Indonesia juga memiliki dasar hukum pengibaran bendera. Karena itulah bendera biasanya identik dengan rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dalam kaitan bendera sebagai simbol suatu bangsa, di Indonesia pengibaran bendera memiliki aturan tersendiri di dalam undang-undang mulai dari ukuran bendera hingga lokasi pengibarannya. Aturan ini dibuat untuk memperjelas waktu dan tata cara pengibaran bendera supaya kehormatan sang saka merah putih dapat senantiasa terjaga.

Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan bendera:

1. Bendera Sebagai Lambang Negara

Bendera sebagai lambang negara disebutkan dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, tepatnya pada Pasal 1 angka 1 UU 24/2009.

Bendera juga harus mengikuti standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Bendera dengan kualitas terbaik bisa dibeli via Tokopedia atau pembelian langsung via kontak kami.

2. Dasar Hukum Pengibaran Bendera pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Menurut Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009, bendera merah putih wajib dikibarkan di setiap acara peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Peraturan ini menyebutkan bahwa semua warga negara yang memiliki hak penggunaan properti seperti rumah, gedung, atau kantor wajib mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.

dasar hukum pengibaran bendera indonesia merah putih

3. Pengibaran Wajib Setiap Hari

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang. Di antaranya adalah Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.

4. Lokasi Pengibaran Bendera

Lokasi pengibaran bendera pun telah diatur dengan jelas di dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 yang menyebutkan bahwa bendera harus dikibarkan di bagian halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Mengibarkan bendera di sebelah kiri atau di bagian belakang gedung tidak diperkenankan.

Itulah beberapa dasar hukum seputar pengibaran bendera yang perlu Anda ketahui. Pada akhirnya, memastikan bendera Indonesia berkibar dengan gagah di mana pun Anda berada adalah salah satu wujud rasa nasionalisme yang harus terus dipertahankan. Untuk dasar hukum pengibaran bendera yang lengkap, silakan diakses di sini.