Mengulas Dasar Hukum Pengibaran Bendera Menurut Undang-Undang
Mengulas Dasar Hukum Pengibaran Bendera Menurut Undang-Undang
Bendera adalah simbol suatu bangsa yang memiliki makna filosofis dan historis yang tinggi. Di semua negara, bendera selalu dianggap sebagai sebuah item yang sakral karena berperan untuk mewakili ciri kebangsaan seseorang. Indonesia juga memiliki dasar hukum pengibaran bendera. Karena itulah bendera biasanya identik dengan rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap tanah air.
Dalam kaitan bendera sebagai simbol suatu bangsa, di Indonesia pengibaran bendera memiliki aturan tersendiri di dalam undang-undang mulai dari ukuran bendera hingga lokasi pengibarannya. Aturan ini dibuat untuk memperjelas waktu dan tata cara pengibaran bendera supaya kehormatan sang saka merah putih dapat senantiasa terjaga.
Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan bendera:
1. Bendera Sebagai Lambang Negara
Bendera sebagai lambang negara disebutkan dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, tepatnya pada Pasal 1 angka 1 UU 24/2009.
Bendera juga harus mengikuti standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Bendera dengan kualitas terbaik bisa dibeli via Tokopedia atau pembelian langsung via kontak kami.
2. Dasar Hukum Pengibaran Bendera pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Menurut Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009, bendera merah putih wajib dikibarkan di setiap acara peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Peraturan ini menyebutkan bahwa semua warga negara yang memiliki hak penggunaan properti seperti rumah, gedung, atau kantor wajib mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
3. Pengibaran Wajib Setiap Hari
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang. Di antaranya adalah Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.
4. Lokasi Pengibaran Bendera
Lokasi pengibaran bendera pun telah diatur dengan jelas di dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 yang menyebutkan bahwa bendera harus dikibarkan di bagian halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Mengibarkan bendera di sebelah kiri atau di bagian belakang gedung tidak diperkenankan.
Itulah beberapa dasar hukum seputar pengibaran bendera yang perlu Anda ketahui. Pada akhirnya, memastikan bendera Indonesia berkibar dengan gagah di mana pun Anda berada adalah salah satu wujud rasa nasionalisme yang harus terus dipertahankan. Untuk dasar hukum pengibaran bendera yang lengkap, silakan diakses di sini.