LEGAL

Halaman ini didekasikan untuk menjabarkan ketentuan dan dasar hukum bendera indonesia sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Filosofi bendera

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, sedangkan putih berarti kesucian. Selain itu, warna merah pun dikatakan melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Kedua warna tersebut dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia. Menurut Soekarno, kedua warna tersebut berasal dari penciptaan manusia, yaitu merah yang merupakan darah wanita dan putih yang merupakan warna sperma. Di samping itu, menurutnya pun tanah Nusantara berwarna merah, sementara getah tumbuhan berwarna putih dan orang Jawa sudah menyajikan bubur merah putih selama ratusan tahun.

Dasar hukum Bendera Indonesia

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2009

BENTUK DAN JENIS

Pasal 1

Bendera kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi-empat panjang, yang lebarnya dua-pertiga daripada panjangnya; bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.

Pasal 2

Bendera Kebangsaan yang dikibarkan:

a) pada rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini dan

b) pada gedung-gedung atau di halaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante dan Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan; di buat daripada kain yang kuat dan tidak luntur dan berukuran dua meter lebar dan tiga meter panjang.

Pasal 3

Bendera Kebangsaan yang dipasang di lain tempat daripada yang dimaksud dalam pasal 2, dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang lain, asal saja ukuran itu memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam pasal 1 dan diselaraskan dengan keadaan.

Pasal 4

(1) BENDERA PUSAKA ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.

(2) BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.

(3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.


Spesifikasi teknis bendera

Pola warnaMerahPutih
CMYK 0, 100, 100, 0 0, 0, 0, 0
Pantone 2347 C 11-0601 TCX
RGB Heksadesimal #FF0000 #FFFFFF
RGB Desimal 255, 0, 0 255, 255, 255
proses jahit bendera indonesia merah putih
Proses jahit bendera indonesia dengan presisi dan kualitas terbaik

Waktu mengibarkan bendera

Setiap hari kerjaPukul 06:00 s.d. 18:00
(UU Nomor 24 Tahun 2009)
Upacara rutin bagi lembaga negara dan BUMNTanggal 17 setiap bulan
(sesuai INPRES-14/1981 tanggal 1 Desember 1981)
Upacara umum– 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
– 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
– 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
– 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
– 10 November, Hari Pahlawan;
– Peristiwa lain.

Bendera Indonesia wajib dikibarkan setiap hari di:

  1. Istana presiden dan wakil presiden;
  2. Gedung atau kantor lembaga negara;
  3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. Gedung atau kantor swasta;
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. Rumah jabatan menteri;
  13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional.

Larangan

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.