15 Oct

Hal-Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan pada Bendera Merah Putih

Hal-Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan pada Bendera Merah Putih

Bendera merah putih, bendera negara Indonesia bukanlah sekadar secarik kain berwarna. Bendera merah putih menggambarkan keberanian dan kesucian Bangsa Indonesia.

Sebagai bendera negara Indonesia, tentu saja ada aturan khusus dalam memperlakukan bendera merah putih. Perlakuan-perlakuan itu bahkan diatur di dalam hukum. Mereka yang memperlakukan bendera tidak sesuai aturan bahkan dapat dikenai sanksi pidana.

Anda tentunya tidak mau bukan terkena sanksi hukum serius? Untuk itu, kenali apa saja hal-hal yang tidak boleh Anda lakukan terhadap bendera merah putih, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009:

1. Merendahkan dan merusak Sang Saka Merah Putih

‘Pasal 24 huruf a’ menyebutkan bahwa tidak ada satu pun orang yang boleh merusak, merobek, membakar, menginjak-injak, ataupun melakukan hal-hal lain dengan tujuan menodai, merendahkan, dan menghina Sang Saka Merah Putih.

Sanksi untuk mereka yang melakukan hal-hal tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 66, adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

2. Menggunakan Bendera Indonesia untuk keperluan komersial

Bendera Merah Putih sudah seharusnya murni digunakan dalam tujuan kebangsaan dan lepas dari hal-hal yang sifatnya menguntungkan kepentingan finansial pribadi atau kelompok tertentu. Itulah alasan mengapa bendera Indonesia tidak boleh digunakan dalam reklame atau iklan yang sifatnya komersial.

3. Menggunakan bendera untuk hal yang dapat menurunkan kehormatan

Sang Saka Merah Putih tidak boleh digunakan untuk membungkus atau menutup barang, menutupi atap atau langit-langit.

Berdasarkan Pasal 66, mereka yang dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sang Saka Merah Putih dengan gagah berkibar di Istana Negara.

4. Mengibarkan bendera rusak

Pengibaran bendera, baik dalam upacara maupun dalam kesempatan lain pun memiliki aturan tersendiri. Bendera yang dikibarkan tidak boleh rusak, luntur, robek, kusut, dan juga kusam.

Bendera Indonesia harus dikibarkan dalam kondisi yang sebaik mungkin sehingga kehormatannya pun tetap terjaga

5. Menambahkan huruf dan gambar-gambar

Kesucian dan kehormatan bendera Indonesia harus senantiasa terjaga. Untuk itu, masyarakat Indonesia dilarang keras untuk memasang lencana atau benda apa pun, serta mencetak, menyulam, dan menulis huruf, gambar, angka, dan juga tanda lain pada bendera Indonesia. Itulah hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terhadap bendera negara Indonesia. Nah, senantiasa hormati kesucian bendera Indonesia, dan selalu berhati-hati dalam memperlakukan Sang Saka Merah Putih, bendera kita tercinta.