16 Mar

Kejadian yang membuat Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang

Tiga Kejadian yang Membuat Sang Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang

Jika Anda pernah melihat gambar bendera atau foto bendera Indonesia yang dikibarkan setengah tiang, Anda tidak salah lihat. Pengibaran bendera setengah tiang merupakan sebuah praktik yang lazim dilakukan di situasi-situasi khusus. Istilah ini biasanya dihubungkan dengan berbagai bentuk penghormatan, waktu berkabung, dan tragedi.

Praktik pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga di berbagai negara lain di seluruh dunia. Tradisi pengibaran bendera setengah tiang untuk menunjukkan rasa duka cita atau masa berkabung ini telah dilakukan sejak abad ke 17.

Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang dapat Anda saksikan pada beberapa acara khusus, di antaranya adalah:

1. Saat Tokoh Negara Wafat

Ketika ada tokoh negara yang berjasa besar bagi bangsa ini wafat, maka bendera setengah tiang pasti akan dikibarkan di Istana Negara. Contohnya adalah pada saat seorang presiden/mantan presiden wafat, maka bendera setengah tiang akan dikibarkan selama satu minggu. Hal ini terlihat pada saat presiden Soekarno, Soeharto, Abdurrahman Wahid, dan BJ Habibie wafat.

bj habibie tutup usia dikiabarkan bendera indonesia setengah tiang
Almarhum Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden Indonesia ketiga. Sumber

2. Bencana Nasional

Bencana alam dalam skala nasional biasanya juga diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang. Contohnya ada pada peringatan bencana nasional tsunami dan gempa Aceh pada tahun 2004 silam yang kini selalu diperingati secara khusus pada tanggal 26 Desember setiap tahun.

Adapun status sebuah bencana nasional biasanya ditentukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana, luas bencana, dan pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi dan sosial.

3. Memperingati Kejadian Luar Biasa

Bendera setengah tiang juga dikibarkan dalam peringatan berbagai kejadian luar biasa di masa lalu yang menimbulkan efek besar pada negara. Contohnya adalah kasus tragedi G30S/PKI yang diduga berusaha melakukan kudeta dengan cara menculik dan membunuh para Pahlawan Revolusi.

Demikianlah 3 kejadian yang dapat membuat sang merah putih dikibarkan setengah tiang. Sebagai penutup, pengibaran bendera setengah tiang juga memiliki tata cara khusus laiknya pengibaran bendera pada umumnya. Sebelum dikibarkan setengah tiang, bendera harus dikerek ke puncak tiang terlebih dahulu, baru kemudian diturunkan. Hal yang sama juga berlaku pada saat menurunkan bendera. Merah putih harus dikerek ke puncak tiang terlebih dahulu sebelum diturunkan.

23 Oct

Artis-Artis yang Pernah Menjadi Paskibraka, Adakah Idolamu?

Artis-Artis yang Pernah Menjadi Paskibraka, Adakah Idolamu?

Selain lomba, pengibar bendera merah putih memiliki cerita keseruan tersendiri. Berita tentang mereka sontak menghiasi berbagai media. Berprestasi, satu kata untuk menggambarkan imej mereka. Di sisi lain, artis erat kaitannya dengan sensasi. Kendati demikian, ada sederet publik figur tersebut yang pernah menjadi paskibraka.

Paskibraka Nasional

Menjadi pengibar bendera merah putih di istana negara tentu tidak mudah, diperlukan penyaringan ketat. Dari banyaknya alumni, ada beberapa artis yang tergabung di dalamnya. Adakah idolamu?

Ayu Diah Pasya, artis yang kerap memainkan tokoh protagonis ini pernah menjadi paskibraka di tahun 1980. Pencapaian ini pun bukan satu-satunya prestasi yang sudah ditorehkannya semasa sekolah.

Artis yang pernah mencalonkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bandung ini juga pernah menjadi pengibar bendera merah putih. Hengky Kurniawan, bertugas pada tahun 1999 pada saat pemerintahan BJ Habibie.

Lulusan ITB, seorang sutradara, bukan hanya pencapaian hidup lelaki ini. Di tahun 1990, Joko Anwar pernah menjadi seorang paskibraka. Selain sukses dengan film Pengabdi Setan, berhasil menunjukkan sikap nasionalisme juga ya.

Joko Anwar, sutradara asal Indonesia, pernah menjadi anggota Paskibraka.

Paskibraka Daerah

Sebelum nasional, paskibraka bertugas terlebih dahulu di daerah. Kendati ada yang tidak berkesempatan berupacara di istana negara, berada di tingkat ini sudah layak untuk diapresiasi.

Marcelino Lefrandt, artis senior ini pernah menjadi saksi bendera Indonesia berkibar pada perayaan 17-an di Sulawesi Utara. Bukan sekadar sebagai anggota, melainkan komandan pasukan 8. Dia mengatakan, dia sangat bangga dan sudah menyukai kegiatan tersebut sejak lama.

Menjadi saksi bendera Indonesia berkibar juga pernah dirasakan oleh artis muda Fero Walandouw. Bertugas di daerah yang sama seperti seniornya di atas, pria ini turut memenangi ajang Nyong Sulut dengan menyabet juara I.

Kalau artis yang satu ini sudah banyak diketahui orang sebagai alumni paskibraka. Menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha ‘Ungu’ bertugas pada tahun 1995.

Paskibraka Sekolah

Meski berada di tingkat awal, paskibraka sekolah merupakan prestasi yang membanggakan. Beberapa artis turut serta dalam pelaksanaan peringatan 17-an antara lain; Dea Annisa, Anisa Rahma, dan Hana Saraswati.

Menjadi pengibar bendera merah putih bukan perkara mudah. Karenanya, akan menjadi prestasi tersendiri saat berhasil melalui berbagai tahapannya. Artis, yang kerap disandingkan dengan sensasi, membuktikan bahwa mereka juga mampu memberikan sumbangsih bagi negara ini.

Sumber:
https://www.brilio.net/selebritis/10-selebritis-ini-pernah-menjadi-paskibraka-keren-abis-160817j.html

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3619943/bangga-4-artis-ini-pernah-jadi-anggota-paskibraka
15 Oct

Hal-Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan pada Bendera Merah Putih

Hal-Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan pada Bendera Merah Putih

Bendera merah putih, bendera negara Indonesia bukanlah sekadar secarik kain berwarna. Bendera merah putih menggambarkan keberanian dan kesucian Bangsa Indonesia.

Sebagai bendera negara Indonesia, tentu saja ada aturan khusus dalam memperlakukan bendera merah putih. Perlakuan-perlakuan itu bahkan diatur di dalam hukum. Mereka yang memperlakukan bendera tidak sesuai aturan bahkan dapat dikenai sanksi pidana.

Anda tentunya tidak mau bukan terkena sanksi hukum serius? Untuk itu, kenali apa saja hal-hal yang tidak boleh Anda lakukan terhadap bendera merah putih, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009:

1. Merendahkan dan merusak Sang Saka Merah Putih

‘Pasal 24 huruf a’ menyebutkan bahwa tidak ada satu pun orang yang boleh merusak, merobek, membakar, menginjak-injak, ataupun melakukan hal-hal lain dengan tujuan menodai, merendahkan, dan menghina Sang Saka Merah Putih.

Sanksi untuk mereka yang melakukan hal-hal tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 66, adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

2. Menggunakan Bendera Indonesia untuk keperluan komersial

Bendera Merah Putih sudah seharusnya murni digunakan dalam tujuan kebangsaan dan lepas dari hal-hal yang sifatnya menguntungkan kepentingan finansial pribadi atau kelompok tertentu. Itulah alasan mengapa bendera Indonesia tidak boleh digunakan dalam reklame atau iklan yang sifatnya komersial.

3. Menggunakan bendera untuk hal yang dapat menurunkan kehormatan

Sang Saka Merah Putih tidak boleh digunakan untuk membungkus atau menutup barang, menutupi atap atau langit-langit.

Berdasarkan Pasal 66, mereka yang dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sang Saka Merah Putih dengan gagah berkibar di Istana Negara.

4. Mengibarkan bendera rusak

Pengibaran bendera, baik dalam upacara maupun dalam kesempatan lain pun memiliki aturan tersendiri. Bendera yang dikibarkan tidak boleh rusak, luntur, robek, kusut, dan juga kusam.

Bendera Indonesia harus dikibarkan dalam kondisi yang sebaik mungkin sehingga kehormatannya pun tetap terjaga

5. Menambahkan huruf dan gambar-gambar

Kesucian dan kehormatan bendera Indonesia harus senantiasa terjaga. Untuk itu, masyarakat Indonesia dilarang keras untuk memasang lencana atau benda apa pun, serta mencetak, menyulam, dan menulis huruf, gambar, angka, dan juga tanda lain pada bendera Indonesia. Itulah hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terhadap bendera negara Indonesia. Nah, senantiasa hormati kesucian bendera Indonesia, dan selalu berhati-hati dalam memperlakukan Sang Saka Merah Putih, bendera kita tercinta.